SOP

Home - SOP

 

KUOTA

Jumlah pendaki yang dapat mendaki Gunung Semeru di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ditetapkan dengan sistem kuota sebesar 30% yaitu sebanyak 180 orang/hari. Penyesuaian/kenaikan kuota hingga 50% adalah dengan memperhatikan hasil monev.

PENDAFTARAN PENDAKIAN

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Booking dan Penjadwalan ulang / reschedule dilakukan secara online bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara;
  • bookingsemeru.bromotenggersemeru.org untuk booking umum
  • reschedule.bromotenggersemeru.org untuk jadwal ulang / reschedule tahun 2019 dan 2020
  • Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3);
  • Konfirmasi pendaftaran pendakian akan diterima calon pendaki melalui email;
  • Alur pendaftaran pendakian dan reschedule adalah sebagai berikut :


  • Pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 4 - 7 orang, diketuai oleh 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap administrasi pendaki dan keselamatan anggota kelompoknya;
  • Setiap Pendaki bertanggung jawab terhadap perlengkapan pribadi sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19;
  • Calon Pendaki diharapkan berada di Ranupani minimal 3 jam sebelum keberangkatan;
  • Calon pendaki diijinkan melakukan penggantian anggota maksimal 1 (satu) kali, dengan batasan waktu 2 (dua) hari (H-2) sebelum keberangkatan. Penggantian tidak untuk ketua kelompok. Anggota kelompok yang diganti maksimal 50% dari keseluruhan jumlah anggota. Penggantian hanya dapat dilakukan melalui sistem booking online semeru.
  • Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di kantor Resort Ranupani;
  • Waktu pelayanan informasi pada Kantor Balai Besar TNBTS pada hari kerja (SeninJumat) pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  • BARANG SIAPA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN/PEMALSUAN TIDAK AKAN DIBERIKAN IJIN UNTUK MENDAKI ATAU BERPARIWISATA KE TNBTS(BLACK LIST).

TARIF DAN PEMBAYARAN KARCIS MASUK

Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.

  1. Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 19.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.10.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 4.000,-)
    • Hari Libur Rp. 24.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.15.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 4.000,-)
  2. Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 210.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.200.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
    • Hari Libur Rp. 310.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.300.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
  3. Alur pembayaran pendakian adalah sebagai berikut :

  4. Pembayaran karcis masuk menggunakan virtual account, setelah mengikuti alur pendaftaran pendakian;
  5. Batas pembayaran virtual account maksimal 2 (dua) jam setelah pendaftaran online dan jika tidak dilakukan pembayaran maka kode booking hangus;
  6. Konfirmasi pembayaran akan diterima calon pendaki melalui email;
  7. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan pendakian (refund) ;
  8. Jika terjadi force majeure diantaranya erupsi gunung, kebakaran hutan, kegiatan SAR maka pendakian dapat dijadwalkan ulang pada hari lain yang masih tersedia kuotanya atau dilakukan refund;
  9. Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.

PELAKSANAAN PENDAKIAN

  1. Bukti konfirmasi berupa QR code menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula (Malang), Wonokitri (Pasuruan), Cemoro Lawang (Probolinggo) dan Senduro (Lumajang).
  2. Persyaratan memperoleh izin pendakian :
    • Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
    • Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
    • Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian;
    • Pendaki Gunung Semeru yang diizinkan mendaki minimal berusia 10 tahun dan maksimal 60 tahun;
    • Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 10.000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
    • Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian;
    • Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali;
    • Semua calon pendaki yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti pengarahan/briefing yang dilaksanakan oleh pengelola atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola;
    • Semua calon pendaki wajib mematuhi Protokol Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
    • Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
  3. Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 3 (tiga) hari dan 2 (dua) malam.
  4. Batas Aman Pendakian yang direkomendasikan oleh PVMBG adalah di Kalimati.
  5. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, wajib mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS.
  6. Pendaki dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS. Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukannyatidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi.
  7. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
    • Penutupan Rutin.
      Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
    • Penutupan Insidentil.
      Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi gangguan alat komunikasi, bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR, kebakaran hutan atau bencana lainnya.
  8. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
    • Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
    • Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
    • Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
    • Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
    • Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
    • Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani;
    • Selama melakukan pendakian, setiap pendaki dihimbau untuk membawa jerigen atau botol isi ulang.
  9. Apabila satu anggota kelompok mengalami sakit atau kecelakaan saat di tengah perjalanan pendakian maka diwajibkan untuk segera kembali ke Pos Ranupani didampingi oleh ketua atau anggota lainnya.
  10. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah harus sesuai dengan form perlengkapan untuk mengambil Identitas asli yang ditinggal saat konfirmasi kedatangan.
  11. Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
    • Masker dan membawa cadangan minimal 4 (empat)
    • Tenda kedap air;
    • Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
    • Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
    • Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
    • Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
    • Obat-obatan pribadi (alat P3K);
    • Hand Sanitizer
    • Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.
  12. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka setiap pendaki diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
    • Pendaki wajib melaksanakan prosedur/protokol kesehatan COVID-19 di dalam kawasan TNBTS, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
    • Jika Pendaki selama di dalam kawasan tidak memakai masker dan membawa hand sanitizer tidak diperkenankan memasuki Kawasan TNBTS.
    • Pendaki ketika melakukan proses konfirmasi masuk kawasan tetap menjaga jarak dengan petugas loket, sedikitnya 1 (satu) meter dan tidak berkerumun selama beraktivitas di kawasan konservasi.
    • Pendaki wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan Taman Nasional.
    • Pendaki wajib dicek suhu tubuh dengan thermogun. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu >37,30°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kawasan Taman Nasional.
    • Tenda yang digunakan oleh pendaki hanya bisa diisi maksimal 50% dari kapasitas tenda dengan jarak pendirian antar tenda minimal 2 meter.
    • Pendaki wajib membawa hand sanitizer untuk membersihkan tangan.
    • Pendaki menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dll.
    • Pendaki menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.
    • Pendakian hanya dibatasi sampai Kalimati dengan memperhatikan batas aman atas rekomendasi PVMBG yang menyatakan bahwa Gunung Semeru dalam kondisi Waspada.
    • Pendaki harus selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk dan bersin).
    • Pendaki tidak membuang masker, tissue, face shield di kawasan TNBTS.
    • Pendaki bersedia menerima sanksi apabila melanggar SOP yang telah ditetapkan.
    • Pendaki ikut serta menjaga kebersihan fasilitas publik, seperti: mushola, kamar mandi/toilet, pos pendakian dan lain-lain.
    • Pendaki menginformasikan kepada pengelola dan/atau pemandu jika mengalami gangguan kesehatan.
  13. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka setiap pelaku usaha penyediaan jasa / sarana wisata alam (jeep, porter, guide, pkl, homestay, dll) diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
    • Pelaku Usaha (Jeep, porter, guide, pkl, homestay, dll) dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala terjangkit COVID-19.
    • Pelaku Usaha menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
    • Pelaku Usaha wajib menggunakan alat – alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield.
    • Pelaku Usaha melakukan kegiatannya pada tempat/lokasi yang telah ditentukan.
    • Pelaku Usaha memastikan sarpras sebagai penunjang usahanya dalam keadaan bersih, memenuhi standar kebersihan dan higienis antara lain dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan protokol COVID-19.
    • Untuk penjual/penyaji makanan wajib mencuci tangan sebelum mengolah dan menyajikan pangan, memastikan kebersihan peralatan untuk mengolah dan menyajikan pangan serta meminimalkan kontak langsung dengan makanan dalam proses penyajiannya. Jika terdapat pelayanan makanan dan minuman, pastikan pengelolaan pangan dilakukan sesuai dengan persyaratan hygiene dan sanitasi pangan, serta hindari pelayanan secara prasmanan.
    • Untuk penjual/penyaji makanan wajib memastikan kebersihan area restoran (meja, kursi dan lantai) serta jarak aman pelanggan lebih dari 1 meter. Dalam pelayanan makan dan minum di tempat, dilakukan pembatasan pengunjung dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau 1 orang per 1 m2.
    • Penjual memastikan semua produk bersih, higienis dan tertutup, serta meja dan kursi untuk pembeli dilakukan pembersihan setiap pergantian pembeli.
    • Memasang tirai plastik pembatas di kasir atau memakai face shield.
    • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat sampah.
    • Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan peralatan makan serta lingkungan ODTWA.
    • Jika terdapat tempat penjualan cinderamata, pastikan pelayanan dan barangbarang yang dijual memenuhi standar hygiene dan sanitasi.
    • Untuk Pelaku Usaha Jasa Jeep/Ojek wajib memastikan Jeep/Ojek higienis dan dilakukan pembersihan setiap pergantian penumpang.
    • Untuk Pelaku Usaha Jasa Jeep/Ojek wajib memasang penyekat acrilic antara pengemudi dan penumpang, dan menyediakan tempat sampah. Jumlah penumpang tidak melebihi 50% dari kapasitas kendaraan/jasa angkutan.
  14. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka pengelola pendakian (TNBTS) diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
    • Petugas dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala terjangkit COVID-19.
    • Petugas menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
    • Petugas wajib menggunakan alat – alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield.
    • Petugas memastikan sarpras sebagai penunjang usahanya dalam keadaan bersih, memenuhi standar kebersihan dan higienis antara lain dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan protokol COVID-19.
    • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat sampah.
    • Pengelolaan sampah pendakian harus disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

LARANGAN DAN SANKSI

Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati ekosistem Semeru, maka pendakian di TNBTS harus dilaksanakan dengan memperhatikan :

  • Kondisi lingkungan antara lain fisik, biologi, sarana wisata, aspek kepuasan pendaki, protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 serta kemampuan petugas dan mitra yang terlibat dalam pengamanan pendaki, maka ditetapkan jumlah total kuota pendaki di Gunung Semeru sebanyak 180 orang/per hari.
  • Pengelolaan pendakian menggunakan sistem kuota, batas lama tinggal di dalam kawasan (3 hari dan 2 malam), dan penutupan pendakian pada waktu yang ditentukan.
  • Selain menggunakan fasilitas sanitari, dalam keadaan darurat dan kondisi khusus pembuangan kotoran manusia harus dilakukan dengan jarak minimal 100 m dari sumber air, dengan cara menggali tanah sedalam minimal 20 cm, kemudian ditutup kembali dengan tanah bersamaan dengan tissue kering yang telah digunakan.
  • Dilarang membawa tissue basah selama melakukan aktivitas pendakian.
  • Sampah bekas makanan tidak diizinkan dibuang atau ditinggalkan di dalam kawasan, dan bila ingin mencuci peralatan masak/makan/minum, maka sisa makanan dipindahkan terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa pulang kembali.
  • Apabila pendaki hendak mencuci peralatan masak/makan/minum maupun membersihkan badan harus dilakukan pada jarak minimal 20 m dari danau atau sumber air serta tidak diperkenankan untuk mencelupkan peralatannya ke dalam danau/sumber air lainnya.
Peraturan pendakian merupakan rambu-rambu yang harus diikuti oleh pendaki saat berada di dalam kawasan TNBTS. Berikut larangan yang harus ditinggalkan dan sanksi yang akan dikenakan bila melanggar peraturan pendakian.

A. LARANGAN

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  2. Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  5. Melakukan perbuatan asusila;
  6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
  7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  12. Membawa segala jenis alat musik;
  13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
  14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
  18. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan.

B. SANKSI

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
    • Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
    • Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
    • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
    • Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
    • Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-Set /2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru ;
    • Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
  2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan, hukuman sosial, penyitaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
  3. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
  4. No. Pelanggaran Sanksi
    1. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin Blacklist 5 tahun
    2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan Blacklist 5 tahun
    3. Melakukan perbuatan asusila Blacklist 5 tahun
    4. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain lain Blacklist 5 tahun
    5. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras Blacklist 5 tahun
    6. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan Blacklist 5 tahun
    7. Memalsukan dokumen Blacklist 5 tahun
    8. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas Blacklist 4 tahun
    9. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan Blacklist 3 tahun
    10. Melakukan vandalisme Blacklist 3 tahun
    11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan Blacklist 3 tahun
    12. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS Blacklist 3 tahun
    13. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian Blacklist 3 tahun
    14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian Blacklist 2 tahun
    15. Melebihi batas lama tinggal di dalam kawasan secara sengaja Blacklist 1 tahun
    16. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya sertabenda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain Blacklist 1 tahun
    17. Membawa bahan pencemaran yang membahayakan bagi lingkungan sekitar (kecuali peralatan sesuai protokol Kesehatan) Blacklist 1 tahun
    18. Membawa segala jenis alat musik Blacklist 1 tahun
    19. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musikportable Blacklist 1 tahun
    20. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan Blacklist 1 tahun + dokumentasi disita
  5. Pelaku pelanggaran pidana akan diproses sesuai peraturan perundangan.

Selanjutnya >